You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
21 Wisatawan Ancol Dikenakan Sanksi Sosial
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

21 Wisatawan Ancol Diganjar Sanksi Sosial

21 wisatawan yang mengunjungi kawasan  Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara diganjar sanksi sosial akibat melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Sembilan di antaranya kita kenakan sanksi denda

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan, pihaknya memang sengaja menempatkan 180 personel selama libur cuti panjang Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2020. Ratusan personel tersebut dikonsentrasikan di tiga lokasi. 

"Pertama Ancol sebagai kawasan wisata, lalu kawasan Pantai Maju Bersama PIK dan Danau Sunter sebagai lokasi aktivitas favorit warga," ujarnya, Jumat (30/10). 

Tidak Pakai Masker, 15 Warga Cengkareng Disanksi

Yusuf melanjutkan, selain menegakan aturan penggunaan masker, para personelnya juga mengawasi masyarakat agar tak berkerumun dan tetap menjaga jarak aman.

Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama menambahkan, 180 personel ini dibagi ke tiga lokasi dengan sistem kerja dua shift setiap harinya. Selain di kawasan Ancol, petugas juga mendapati 29 pelanggar di PIK dan 11 pelanggar di Danau Sunter. 

"Sembilan di antaranya kita kenakan sanksi denda. Petugas kita akan terus awasi agar kawasan wisata dan pusat aktivitas warga tidak jadi epicentrum pandemi," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4278 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1835 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1695 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1629 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1613 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik